JAKARTA-Pelajaran penting bagi sekolah di seluruh Indonesia. Rentetan masalah legalitas dan keamanan siswa di TK Jakarta International School (JIS) berujung pembekuan kegiatan operasional. Kebijakan ini diambil Kementerian Pendidikan dan Ke budayaan(Kemendikbud) supaya lebih efektif dalam melakukan pembinaan sekolah bertarif ratusan juta per tahun itu.
Kepala Pusat Informasi dan Hu mas (PIH) Kemendikbud Ibnu Hamad mengatakan, keputusan final pembekuan operasioal TK JIS ini diambil dalam rapat pimpinan (rapim) Kemendikbud Kamis malam lalu (17/4). Rapat ini dipimpin langsung Mendikbud Mohammad Nuh. Ibnu menceritakan agenda pokok rapim malam itu adalah membahas hasil investigasi TK JIS yang dilakukan pada pagi ha rinya.
”Dari hasil investigasi itu, Irjen Kemendikbud (Har yono Umar, red) merekomendasikan ke Ditjen PAUDNI (Pe n didi kan Anak Usia Dini, Non-Formal, dan Informal, red) untuk menutup operasional TK JIS,” pa par guru besar ilmu komunikasi Universitas Indonesia (UI) itu kemarin. ”Bunyi rekomendasi dari Irjen Kemendikbud adalah, dalam situasi seperti ini sebaiknya operasional TK JIS dibekukan dulu,” kata Ibnu.
Mendengar masukan itu, rapat akhirnya memutuskan supaya rekomendasi penutupan operasional TK JIS tadi dijalankan. Ibnu mengatakan seluruh pengusulan aspek legalitas TK JIS dimulai dari nol lagi. Dia belum bisa memastikan kapan izin operasional TK JIS ini akan terbit lagi.
Sebab banyak aspek teknis yang menjadi pertimbangan keluarnya izin sekolah bertitel internasional. Di antaranya 30 persen pendidik dan 80 persen tenaga kependidikannya adalah orang Indonesia. Kemudian 50 persen siswanya harus berkebangsaan Indonesia. ”Selama pengajuan izin kembali ini, pihak TK JIS harus memenuhi seluruh ketentuan sesuai perundang-undangan,” ujar nya.
Ibnu mengatakan aturan perizinan ini tidak berlaku khusus untuk TK JIS saja, tetapi juga seluruh sekolah TK internasional pada umumnya. Ibnu mengatakan Ditjen PAUDNI sejatinya sudah melakukan kegiatan monev (monito ring dan evaluasi) rutin terhadap seluruh lembaga PAUD di seluruh Indonesia secara berkala, termasuk yang bertitel internasional.
Saat itu jajaran Ke mendikbud sudah melayangkan borang isian pendataan ke TK JIS. ”Tetapi tidak ada iktikad baik dari pengelola TK JIS. Mereka tidak mengisi borang itu,” paparnya. Akhirnya sikap bandel pengelola TK JIS itu meledak bebarengan dengan kasus kekerasan sekseual dalam bentuk sodomi dengan korban siswa TK.
Kejahatan ini dilakukan oleh petugas kebersihan yang digandeng lembaga JIS. Ibnu menegaskan penutupan operasional TK JIS ini tidak hanya karena aspek legal formalnya. Tetapi juga karena TK JIS di nilai lalai dalam mengelola keamanan lingkungan sekolahnya.
”Kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi di TK JIS atau lembaga pendidikan lainnya,” papar Ibnu. Terkait penutupan ini, Ibnu mengatakan Kemendikbud meminta keluarga besar TK JIS tidak menyalahkan Ke men dikbud. ”Khususnya para siswa, orang tua siswa, guru, dan manajemen TK JIS sendiri. Ini demi kebaikan bersama,” jelas Ibnu.
Dia mengatakan penutupan diambil supaya kegiatan pembinaan TK JIS bisa berjalan efektif. Ka bar nya pekan depan tim dari Kemendikbud akan turun lagi ke TK JIS. Selain itu juga untuk menekan potensi trauma para siswa TK lainnya. Guru besar ilmu pendidikan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Arif Rahman mengatakan, TK JIS atau lembaga JIS secara umum bukan sekolah di plomatik.
”Dulu JIS memang se kolah diplomatik. Tetapi seka rang JIS adalah sekolah swasta seperti pada umumnya, bukan se kolahannya Amerika Serikat, Inggris, atau Belanda,” paparnya kemarin. Sehingga tidak berlaku kebijakan khusus apapun bagi sekolah ini.
Pria yang juga menjadi duta Indonesia untuk UNESCO itu mengatakan, sekolah harus memenuhi syarat hukum yang benar. Kalau ada sekolah yang tidak menaati aturan main legalitas, harus ditindak. ”Saya sepakat dengan kebijakan penutupan ini. Karena menurut saya landasan utamanya aspek legalitas sekolah,” papar dia.
Sedangkan terkait dugaan kelalaian atas keselamatan siswa, Arif mengatakan sanksinya tidak sampai penutupan. Dia mengatakan sanksi sekolah yang lalai seperti ini, umumnya teguran administrasi. Sebab selama ini banyak siswa yang celaka di sekolah, tetapi sekolahnya tidak ditutup.
Arif juga memberikan perhatian khusus kepada para siswa lain, sebagai dampak sanksi penutupan itu. Dia mengatakan Ke mendikbud atau pengelola sekolah harus segera melakukan evaluasi, supaya siswa tidak dirugikan. Upaya paling gampang ada lah, menjalankan kegiatan belajarmengajar sementara di rumah salah satu orangtua siswa dulu.
”Sekolahnya selama ini kan berbentuk formal, bisa dipakai cara sementara informal dulu,” paparnya. Atas kejadian di TK JIS ini, Arif meminta seluruh sekolah di Indonesia untuk mematuhi persyaratan administrasi.
Terlalu Ringan
Meski telah ditutup sementara, pihak keluarga merasa tidak puas. Melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis, pihak keluarga menilai hukuman berupa penutupan sementara terlalu ringan. OC mengatakan, untuk tingkat kesalahan yang telah dilakukan pihak sekolah, selayaknya sekolah diberikan hukuman lebih dari itu yaitu pidana.
Kesalahan tersebut dimaksudkannya pada status ile gal TK JIS, kelalaian da lam melindu ngi muridnya dalam wilayah sekolah, dan tidak melaksanakan kewajibannya untuk menerapkan sistem pendidikan yang diwajibkan Kemendikbud. ”Meski telah berstatus Internasional, namun kan ini di wilayah Indonesia.
Pelajaran-pelajaran tertentu yang wajib ada justru tidak ada, bahasa Indonesia saja dikesampingkan,” tutur. Apalagi, lanjut dia, dalam penyelidikan yang dilakukan beberapa hari ini, pihak sekolah diketahui melakukan banyak manuver untuk menghilangkan beberapa bukti kelalaian mereka.
Pihak sekolah dikatakannya berusaha menghilangkan outsourcing yang mempekerjakan tersangka pelecehan seksual. ”Kami ada buktinya. Pihak sekolah rapat untuk menghilangkan outsourcing. Mereka mema sang CCTV yang tadinya tidak ada,” ungkapnya. OC Kaligis menegaskan pihak keluarga akan tetap mengajutan gugatan kepada ke polisian Senin (21/04) pekan depan.
Meski demikian, lulusan S3 Ilmu Hukum, Universitas Padjadjaran itu masih enggan mengungkapkan secara terperinci poin-poin gugatannya. ”Yang jelas, kami akan terus membawa kasus ini ke ranah hukum. Kami akan memasukkan gugatan pidana pada pihak sekolah,” tuturnya saat dihu bungi kemarin.
Tak hanya pida na, lanjut dia, akan ada permintaan ganti rugi juga pada pihak sekolah. Anggota Asosiasi Advokat Indo nesia itu pun mengaku tidak gentar untuk terus membawa kasus ini ke jalur hukum meski banyak tekanan. Hal tersebut kemudian mengarah pada isu ancaman yang dilakukan oleh pihak Kedubes Amerika Serikat di Indonesia.
Saat ditanya apakah benar adanya ancaman tersebut, OC hanya membenarkan adanya banyak tekanan yang diterima kliennya. Ia tidak mengiyakan atau mengelak hal tersebut.
Kepala Pusat Informasi dan Hu mas (PIH) Kemendikbud Ibnu Hamad mengatakan, keputusan final pembekuan operasioal TK JIS ini diambil dalam rapat pimpinan (rapim) Kemendikbud Kamis malam lalu (17/4). Rapat ini dipimpin langsung Mendikbud Mohammad Nuh. Ibnu menceritakan agenda pokok rapim malam itu adalah membahas hasil investigasi TK JIS yang dilakukan pada pagi ha rinya.
”Dari hasil investigasi itu, Irjen Kemendikbud (Har yono Umar, red) merekomendasikan ke Ditjen PAUDNI (Pe n didi kan Anak Usia Dini, Non-Formal, dan Informal, red) untuk menutup operasional TK JIS,” pa par guru besar ilmu komunikasi Universitas Indonesia (UI) itu kemarin. ”Bunyi rekomendasi dari Irjen Kemendikbud adalah, dalam situasi seperti ini sebaiknya operasional TK JIS dibekukan dulu,” kata Ibnu.
Mendengar masukan itu, rapat akhirnya memutuskan supaya rekomendasi penutupan operasional TK JIS tadi dijalankan. Ibnu mengatakan seluruh pengusulan aspek legalitas TK JIS dimulai dari nol lagi. Dia belum bisa memastikan kapan izin operasional TK JIS ini akan terbit lagi.
Sebab banyak aspek teknis yang menjadi pertimbangan keluarnya izin sekolah bertitel internasional. Di antaranya 30 persen pendidik dan 80 persen tenaga kependidikannya adalah orang Indonesia. Kemudian 50 persen siswanya harus berkebangsaan Indonesia. ”Selama pengajuan izin kembali ini, pihak TK JIS harus memenuhi seluruh ketentuan sesuai perundang-undangan,” ujar nya.
Ibnu mengatakan aturan perizinan ini tidak berlaku khusus untuk TK JIS saja, tetapi juga seluruh sekolah TK internasional pada umumnya. Ibnu mengatakan Ditjen PAUDNI sejatinya sudah melakukan kegiatan monev (monito ring dan evaluasi) rutin terhadap seluruh lembaga PAUD di seluruh Indonesia secara berkala, termasuk yang bertitel internasional.
Saat itu jajaran Ke mendikbud sudah melayangkan borang isian pendataan ke TK JIS. ”Tetapi tidak ada iktikad baik dari pengelola TK JIS. Mereka tidak mengisi borang itu,” paparnya. Akhirnya sikap bandel pengelola TK JIS itu meledak bebarengan dengan kasus kekerasan sekseual dalam bentuk sodomi dengan korban siswa TK.
Kejahatan ini dilakukan oleh petugas kebersihan yang digandeng lembaga JIS. Ibnu menegaskan penutupan operasional TK JIS ini tidak hanya karena aspek legal formalnya. Tetapi juga karena TK JIS di nilai lalai dalam mengelola keamanan lingkungan sekolahnya.
”Kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi di TK JIS atau lembaga pendidikan lainnya,” papar Ibnu. Terkait penutupan ini, Ibnu mengatakan Kemendikbud meminta keluarga besar TK JIS tidak menyalahkan Ke men dikbud. ”Khususnya para siswa, orang tua siswa, guru, dan manajemen TK JIS sendiri. Ini demi kebaikan bersama,” jelas Ibnu.
Dia mengatakan penutupan diambil supaya kegiatan pembinaan TK JIS bisa berjalan efektif. Ka bar nya pekan depan tim dari Kemendikbud akan turun lagi ke TK JIS. Selain itu juga untuk menekan potensi trauma para siswa TK lainnya. Guru besar ilmu pendidikan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Arif Rahman mengatakan, TK JIS atau lembaga JIS secara umum bukan sekolah di plomatik.
”Dulu JIS memang se kolah diplomatik. Tetapi seka rang JIS adalah sekolah swasta seperti pada umumnya, bukan se kolahannya Amerika Serikat, Inggris, atau Belanda,” paparnya kemarin. Sehingga tidak berlaku kebijakan khusus apapun bagi sekolah ini.
Pria yang juga menjadi duta Indonesia untuk UNESCO itu mengatakan, sekolah harus memenuhi syarat hukum yang benar. Kalau ada sekolah yang tidak menaati aturan main legalitas, harus ditindak. ”Saya sepakat dengan kebijakan penutupan ini. Karena menurut saya landasan utamanya aspek legalitas sekolah,” papar dia.
Sedangkan terkait dugaan kelalaian atas keselamatan siswa, Arif mengatakan sanksinya tidak sampai penutupan. Dia mengatakan sanksi sekolah yang lalai seperti ini, umumnya teguran administrasi. Sebab selama ini banyak siswa yang celaka di sekolah, tetapi sekolahnya tidak ditutup.
Arif juga memberikan perhatian khusus kepada para siswa lain, sebagai dampak sanksi penutupan itu. Dia mengatakan Ke mendikbud atau pengelola sekolah harus segera melakukan evaluasi, supaya siswa tidak dirugikan. Upaya paling gampang ada lah, menjalankan kegiatan belajarmengajar sementara di rumah salah satu orangtua siswa dulu.
”Sekolahnya selama ini kan berbentuk formal, bisa dipakai cara sementara informal dulu,” paparnya. Atas kejadian di TK JIS ini, Arif meminta seluruh sekolah di Indonesia untuk mematuhi persyaratan administrasi.
Terlalu Ringan
Meski telah ditutup sementara, pihak keluarga merasa tidak puas. Melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis, pihak keluarga menilai hukuman berupa penutupan sementara terlalu ringan. OC mengatakan, untuk tingkat kesalahan yang telah dilakukan pihak sekolah, selayaknya sekolah diberikan hukuman lebih dari itu yaitu pidana.
Kesalahan tersebut dimaksudkannya pada status ile gal TK JIS, kelalaian da lam melindu ngi muridnya dalam wilayah sekolah, dan tidak melaksanakan kewajibannya untuk menerapkan sistem pendidikan yang diwajibkan Kemendikbud. ”Meski telah berstatus Internasional, namun kan ini di wilayah Indonesia.
Pelajaran-pelajaran tertentu yang wajib ada justru tidak ada, bahasa Indonesia saja dikesampingkan,” tutur. Apalagi, lanjut dia, dalam penyelidikan yang dilakukan beberapa hari ini, pihak sekolah diketahui melakukan banyak manuver untuk menghilangkan beberapa bukti kelalaian mereka.
Pihak sekolah dikatakannya berusaha menghilangkan outsourcing yang mempekerjakan tersangka pelecehan seksual. ”Kami ada buktinya. Pihak sekolah rapat untuk menghilangkan outsourcing. Mereka mema sang CCTV yang tadinya tidak ada,” ungkapnya. OC Kaligis menegaskan pihak keluarga akan tetap mengajutan gugatan kepada ke polisian Senin (21/04) pekan depan.
Meski demikian, lulusan S3 Ilmu Hukum, Universitas Padjadjaran itu masih enggan mengungkapkan secara terperinci poin-poin gugatannya. ”Yang jelas, kami akan terus membawa kasus ini ke ranah hukum. Kami akan memasukkan gugatan pidana pada pihak sekolah,” tuturnya saat dihu bungi kemarin.
Tak hanya pida na, lanjut dia, akan ada permintaan ganti rugi juga pada pihak sekolah. Anggota Asosiasi Advokat Indo nesia itu pun mengaku tidak gentar untuk terus membawa kasus ini ke jalur hukum meski banyak tekanan. Hal tersebut kemudian mengarah pada isu ancaman yang dilakukan oleh pihak Kedubes Amerika Serikat di Indonesia.
Saat ditanya apakah benar adanya ancaman tersebut, OC hanya membenarkan adanya banyak tekanan yang diterima kliennya. Ia tidak mengiyakan atau mengelak hal tersebut.
Sumber : indoPos.com

0 comments:
Posting Komentar